WAWANCARA KASUS PEMERASAN DARI LAPAS JELEKONG Pagi ini (Jum’at, 13/04/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat...
WAWANCARA KASUS PEMERASAN DARI LAPAS JELEKONG
Pagi ini (Jum’at, 13/04/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Jahrin Kiemas ditemui Wartawan Metro TV diruang kerjanya guna mengklarifikasi pemberitaan yang beredar luas di masyarakat mengenai kasus pemerasan video porno melalui media sosial yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bandung (Jelekong).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan Keberadaan Handphone di dalam Lapas tidak diperbolehkan sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada Kalapas dan KaRutan bahwa di dalam Lapas/Rutan harus Zero Handphone. Kalaupun pada kenyataannya di dalam Lapas/Rutan masuh terdapat Handphone itu adalah kelalaian dari petugas. Disisi lain, WBP mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan keluarganya, maka didalam Lapas dan Rutan telah disediakan Wartelsus (Warung Telepon Khusus). Sementara ini, pengakuan pelaku dan pengakuan pegawai saling bersebrangan untuk itu dilakukan langkah kongkret yaitu dibentuknya Tim Gabungan (Ditjen PAS, Itjen, Kanwil) yang diketuai langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk mendalami lebih lanjut kasus pemerasan video porno melalui media sosial yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.
“Sidak rutin yang dilakukan sesuai SOP yang ada adalah 1 minggu 2 kali, namun secara insidentil sidak dilakukan tidak terbatas waktu bisa dilakukan kapan saja apabila diperlukan. Lebih lanjut dikatakan apabila ada keterlibatan dari petugas/sipir langkah yang akan dilakukan yaitu tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bagi pejabat yang terlibat akan ditarik untuk dilakukan reposisi “. tutup Indro
Tidak ada komentar